GenPI.co Jateng - Polsek Panunggalan di Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini untuk mencegah persebaran Covid-19 di masyarakat
Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah dengan blusukan membagikan masker gratis untuk pedagang dan pembeli di pasar tradisional.
“Masker yang kami berikan kepada warga masyarakat atau pengunjung Pasar tradisional yang tidak memakai masker atau masker sudah tidak layak pakai,” kata Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudiartha, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Rabu (12/1).
Kapolsek pun meminta masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah.
Salah satu bagian dari prokes ini wajib dilakukan demi memutus persebaran Covid-19.
Terlebih Grobogan berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
“Kami sarankan untuk menggunakan masker demi menekan virus Covid-19,” imbuh dia.
Kapolsek menambahkan kasus Covid-19 masih ada dan persebarannya kini sangat cepat.
Maka dari itu, warga diminta minimal memakai masker karena virus bisa menyebar di antara orang yang berinteraksi dengan jarak dekat.
Misalnya, saat orang berbincang-bincang, batuk atau bersin.
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, mengimbau masyarakat untuk sementara mengurangi mobilitas jika memang tidak ada keperluan.
“Kami mengajak masyarakat, untuk menerapkan physical distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News