Ada Pakades, Urus Perkara di PA Kebumen Bisa Diatasi di Kecamatan

12 Januari 2022 13:30

GenPI.co Jateng - Tingginya jumlah perkara perceraian di Kebumen harus diimbangi dengan pelayanan yang memadai.

Selama ini, warga kerap kesulitan untuk mengurus perkara di Pengadilan Agama Kebumen lantaran jauh dari rumah atau terkendala transportasi.

Untuk mengatasi masalah ini, PA Kebumen meluncurkan program Pelayanan Khusus Administrasi Pengadilan di desa alias Pakades.

BACA JUGA:  Nah Loh! Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Magelang Ditilang

Inovasi menjadi mempermudah masyarakat yang berperkara di PA Kebumen karena kini bisa diatasi di Kecamatan.

“Ini adalah jawaban untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan layanan bagi masyarakat,” kata Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dikutip Kebumenkab.go.id, Rabu (12/1).

BACA JUGA:  Sehari Bareng Ganjar di Kebumen: Jajan Cilok hingga Ngopi Bareng

Bupati menjelaskan data PA Kebumen menunjukkan pada 2021 lembaga ini menangani 3.381 perkara.

“Jumlah yang cukup banyak dan memerlukan pelayanan yang murah, mudah, dan cepat,” sambung dia.

BACA JUGA:  Waduh! Angka DBD di Pati Naik, Pemkab Minta Warga Gencar 3M Plus

Ketua PA Kelas 1 A Kebumen, Suryadi, mengatakan pada 2021, PA Kebumen memutus 3.381 perkara dari total pendaftar pada tahun yang sama mencapai 3.312 orang.

Umumnya, kasus perceraian dipicu oleh masalah ekonomi. Kemudian, masalah perselingkuhan.

“Untuk usia rata-rata masih muda,” terang dia.

Dari jumlah itu, sebanyak 632 perkara merupakan cerai talak. Artinya suami mengajuakan cerai istrinya.

Sisanya, sebanyak 2.097 merupakan perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri.

Pada periode yang sama juga ada 280 perkara dispensasi menikah bagi calon pengantin yang berumur di bawah 19 tahun.

“Angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara.,” ujar Suryadi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG