GenPI.co Jateng - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan sejumlah catatan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu rekomendasi adalah terkait perbaikan data dalam pencatatan dan pelaporan hasil pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Hal ini terungkap dalam penyerahan laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jateng, di Kantor BPK Perwakilan Jateng, Selasa (11/1).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan selama ini Pemprov Jateng sudah melakukan laporan secara berkala.
Selain itu, pihaknya juga telah dilakukan koordinasi untuk menyinkronkan data dengan pemerintah pusat.
“Terkait data laporan vaksinasi, tidak hanya Jawa Tengah, tapi seluruh daerah di Indonesia saat ini perlu disinkronisasi. Apalagi setiap kabupaten capaiannya mintanya 100%. Tidak mungkin bisa 100% karena banyak pula warga Jateng yang sudah melakukan vaksin di Jakarta dan provinsi lainnya, dan tercatat di sana. Maka perbaikannya pada NIK,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (12/1).
Wagub yang akrab disapa Gus Yasin menjelaskan Pemprov segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Dia optimistis rekomendasi BPK dapat dirampungkan sebelum 60 hari pascapenyerahan LHP.
Dia menggarisbawahi seluruh pejabat wajib merespon rekomendasi dari BPK.
Terlebih salah satu indikator akuntabilitas pemerintah adalah berperan aktif menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Gus Yasin berharap ada komunikasi secara positif antara BPK dan entitas yang diperiksa supaya mampu menyajikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara secara transparan kepada rakyat.
“Saya minta rekomendasi hasil pemeriksaan BPK agar tidak sekadar diselesaikan, tetapi menjadi upaya perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan menjadi lebih baik,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News