GenPI.co Jateng - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang wajib membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Nantinya, zakat yang mereka bayarkan untuk menanggulangi kemiskinan di Magelang.
Kewajiban ini diperkuat dengan Instruksi Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah Melalui Baznas Kabupaten Magelang.
Aturan baru ini disosialisasikan di Command Center Room Pemkab Magelang, Selasa (11/1).
Kabag Kesra Kabupaten Magelang, Budi Daryanto, menyampaikan salah satu intruksi Bupati Kabupaten Magelang mengenai program Baznas, yakni penggunaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dalam program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Magelang.
Plt Ketua Baznas Kabupaten Magelang, Kholid As’adi, menambahkan kriteria wajib zakat di antaranya merupakan seorang muslim yang merdeka, dalam artian mereka bukanlah budak.
Menurut dia, harta yang dimiliki sempurna atau milik pribadi bukan orang lain dan tidak untuk mencari nafkah.
Selain itum hartanya mencapai nisab (jumlah minimal kekayaan) serta mencapai haul (harta yang disimpan sudah setahun penuh).
“Terdapat UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang merupakan bagian dari Baznas di tingkat kecamatan dan desa. Unit ini bertugas membantu pengumpulan zakat. Hasil pengumpulannya wajib disetorkan ke Baznas,” papar dia, dikutip beritamagelang.id, Rabu (12/1).
Perwakilan Kemenag, Wawan, mengharapkan kesadaran ASN untuk membayar zakat karena merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi.
“Mari kita bangkitkan kesadaran saudara-saudara di Kabupaten Magelang ini. Insyaallah menjadi jariah kita karena zakat adalah kewajiban mutlak yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News