Bantuan Hukum Gratis Peradi Jepara: Setiap Anggota Minimal 3 Kali

11 Januari 2022 19:30

GenPI.co Jateng - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jepara bakal memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara pro bono alias gratis bagi warga kurang mampu.

Setahun, setiap anggota wajib memberikan pendampingan minimal tiga kali.

Hal ini mencuat dalam audiensi pengurus Peradi DPC Jepara dengan Bupati Jepara, Selasa (11/1).

BACA JUGA:  Pengumuman! Ponpes di Jateng Wajib Kantongi Izin dari Pemerintah

Ketua DPC Peradi Jepara, Hadi Prayitno, mengatakan pemberian bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu program unggulannya selama menjadi Ketua DPC Peradi Jepara.

Dia meminta setiap anggota harus memberikan pendampingan hukum minimal tiga kali dalam setahun.

BACA JUGA:  Mantap! Tambah Jam Terbang, 2 Penggawa Persis Bela PSS Sleman

Dikutip dari Jepara.go.id, Selasa (11/1), Peradi Jepara sendiri saat ini memiliki sedikitnya 42 advokat.

Kini, mereka masih menunggu pelantikan sebelum program itu bergulir.

BACA JUGA:  Vaksinasi Temanggung 74,23%, Pemkab Berharap PPKM Jadi Level 1

Menurut rencana pelantikan ini akan digelar di Pendopo RA Kartini pada 22 Januari mendatang dihadiri Ketua Umum Peradi Pusat Otto Hasibuan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengapresiasi upaya Peradi Jepara.

“Dengan keberadaan Peradi di Jepara ini betul-betul mau bersinergi, dan kita berharap kontribusi secara langsung bagi warga Jepara,” ujar Dian.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG