GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo menyita aset beberapa wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak hingga mencapai Rp 2,2 miliar.
Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, menjelaskan penyitaan aset WP ini diselenggarakan secara serentak bersama dengan KPP lain di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah 2.
Hal ini dalam rangka pekan sita yang dilaksanakan pada November 2023.
Aset yang disita KPP Pratama Solo berupa 2 unit mobil minibus dan 4 unit truk.
“Penyitaan ini dilakukan dari beberapa wajib pajak dengan nilai taksiran barang sitaan mencapai Rp 1,05 miliar,” ujar dia, Jumat (9/11).
Herry membeberkan penyitaan aset ini dilakukan setelah tahapan lain untuk menagih tunggakan pajak kepada WP sudah dilakukan.
“Penegakan hukum ini salah satunya dengan penyitaan,” tutur dia.
Herry menyebut pihaknya sebelumnya sudah melakukan penagihan aktif hingga pendekatan persuasif.
Namun demikian, WP tidak ada upaya melunasi utang pajaknya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan DJP Jateng 2, Bayu Hariadi, membeberkan KPP Pratama Solo juga melakukan pemblokiran sebanyak 115 rekening wajib pajak.
KPP Pratama Solo juga menyita rekening serta pemindahbukuan dari rekening dan saldo yang terblokir ke rekening negara sebanyak 49 rekening.
Selain itu, masih ada 66 rekening wajib pajak yang terblokir. Pihaknya akan melakukan penyitaan sebagai pelunasan tunggakan pajak dari wajib pajak tersebut.
“Masih ada 66 blokiran (rekening) yang memang akan dilakukan penyitaan apabila tidak bisa melunasi utang pajaknya,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News