GenPI.co Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Wonosobo terus melakukan penertiban yang mengganggu masyarakat.
Salah satunya dengan memasang papan larangan mengemis, mengamen, dan menggelandang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Papan ini dipasang di Simpang Empat Honggoderpo, Wonosobo Kota, pada Kamis (6/1).
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso, mengatakan upaya pemasangan papan tertib sosial tersebut merupakan bagian dari menekan kegiatan yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan ketertiban.
“Kegiatan tersebut bagian dari terobosan kami mewujudkan suasana lingkungan sosial yang nyaman dan aman untuk masyarakat,” kata dia, dikutip wonosobokab.go.id, Senin (10/1).
Menurut dia, melalui pemasangan papan tersebut, Satpol PP menyampaikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban.
Gangguan ini meliputi mengemis, mengamen, menggelandang, sampai mengelap mobil di persimpangan dan ruas jalan tertentu.
Selain itu, bagi yang melanggar ketentuan terkait kegiatan-kegiatan ini ada sanksi.
Sanksi yang mesti ditanggung cukup berat, yakni berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sunarso menyebut pihaknya menerima banyak laporan warga yang merasa terganggu karena Simpang Empat Honggoderpo digunakan oleh pengemis dan pengamen untuk meminta uang.
Keberadaan mereka ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News