Waduh! Tak Muat Tampung Sampah, TPSA Pasuruhan Magelang Ditutup

10 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menutup Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, karena telah melebihi kapasitas.

Kali terakhir terjadi longsoran gunungan sampah di TPSA ini pada penghujung tahun lalu.

Tanggul penahan di TPSA Pasuruhan ini jebol, sementara temboknya retak dan miring sepanjang 10 meter.

BACA JUGA:  Wow! Ada Wedang Jancuk di Angkringan di Magelang Ini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin, mengatakan pihaknya sudah memprediksi longsor akan terjadi.

Menurut dia, berdasarkan kajian teknis pembangunan TPSA Pasuruhan seharusnya berhenti beroperasi sejak 2017.

BACA JUGA:  Cek LHP Pemkot Magelang, Ini Hasil Pemeriksaan BPK RI

TPSA Pasuruhan dibangun di atas lahan seluas 1,8 hektare (ha) pada 1996 dengan daya tampung sampah setinggi 15 meter.

Namun demikian, saat ini tinggi gunungan sampah di Pasuruhan diperkirakan mencapai lebih dari 35 meter.

BACA JUGA:  Perhatian! Merapi Status Siaga, Warga Magelang Diminta Ini

"Kami prediksi mulai 2021 karena sudah overload. Musim penghujan tahun 2021 ada longsoran karena memang kondisinya memprihatinkan," kata dia, dikutip beritamagelang.id, Senin (10/1).

Kini TPSA ini hanya menerima sampah residu yang tidak laku dijual dan tidak dapat didaur ulang.

Selain itu, TPSA Pasuruhan hanya menerima sampah yang diangkut oleh armada resmi milik Pemkab Magelang.

"Menutup dalam arti dengan pengecualian untuk sampah residu bisa masuk. Dengan catatan (hanya) armada kami yang masuk ke TPSA Pasuruhan," imbuh dia.

Upaya mengatasi darurat sampah di TPSA Pasuruhan, Pemkab Magelang sejak 2017 sudah 3 kali menganggarkan pengadaan lahan lain.

Akan tetapi, selalu gagal karena taksiran appraisal terlalu rendah.

Warga pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp 200.000 per meter, sementara appraisal harga beli maksimal Rp 60.000/meter.

Pemkab juga melakukan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah.

Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.

"Sekarang sudah mulai DED, namun ketika itu ada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang akan ada MoU siapa yang akan mengelola," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG