Walah! Wong Solo Nunggak Pajak Rp 906 Juta, Ini Akibatnya

19 September 2023 20:00

GenPI.co Jateng - Aset wajib pajak asal Solo disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo lantaran menunggak pajak senilai Rp 906 juta.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Solo menyita aset penunggak pajak PT T berupa 1 unit mobil senilai Rp 100 juta dan bilyet giro senilai Rp 806 juta pada Senin (18/9).

Kepala KPP Pratama Solo, Herry Wirawan, mengatakan perusahaan tersebut diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp 906 juta.

BACA JUGA:  Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya

“Eksekusi sita dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajaknya,” kata dia, Selasa (19/9).

Herry menjelaskan tindakan penyitaan ini untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kapok! Nunggak Pajak Rp 1,4 Miliar, Aset Wong Sukoharjo Disita

"Tindakan ini utamanya merupakan law enforcement agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Namun demikian KPP Pratama Surakarta tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak," papar dia.

Menurut dia, dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Setda Provinsi Jateng! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Semarang

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, mobil yang menjadi objek sita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu,” JSPN KPP Pratama Solo, Rusli Tohir.

Sebelumnya, wajib pajak telah mendapatkan edukasi dan langkah persuasif untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Apabila wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka dilakukan langkah penegakan hukum, salah satunya dengan penyitaan.

Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tidak dilunasinya utang pajak.

Di sisi lain, realiasi pengawasan kepatuhan material penagihan KPP Pratama Solo mencapai Rp7.706.125.434,00 dari target sebesar Rp10.406.206.049,00 atau 74,05%.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG