GenPI.co Jateng - Pemkot Pekalongan membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 142 formasi pada tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, mengatakan formasi sebanyak itu terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Adapun pendaftaran lowongan PPPK Pemkot Pekalongan dibuka pada 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Pengumuman tentang prosedur, tahapan, dan syarat-syaratnya dapat diakses melalui lama https://bkpsdm.pekalongankota.go.id/.
Setelah itu, seleksi administrasi, kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi. Selanjutnya, ada masa sanggah dan pengumuman pascamasa sanggah.
“Setelah itu, akan diketahui berapa jumlah peserta yang berhak mengikuti seleksi CAT kompetensi teknis dan pembagian lokasi tes CAT,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Jumat (15/9).
Selanjutnya, seleksi PPPK dijadwalkan dari 5-29 November 2023. Apabila ada seleksi tambahan untuk jabatan fungsional tertentu diberi kesempatan 10 November-1 Desember 2023.
“Sampai sekarang dari Kemenpan RB, BKN, dan termasuk Kementerian Kesehatan masih menyiapkan hal itu,” papar dia.
Anita menjelaskan sebanyak 142 formasi PPPK tersebut terdiri dari 105 guru, 4 formasi nakes, 33 formasi tenaga teknis.
“Untuk nakes, kami mengusulkan 5 formasi, tetapi ternyata yang di-acc hanya 4 formasi. Kemudian, tenaga teknis diusulkan 60 formasi yang disetujui 33 formasi. Untuk formasi jabatan yang di kelurahan yang kami usulkan tidak di-acc oleh Kemenpan RB. Sementara, untuk tenaga guru, dari 105 formasi yang diusulkan di-acc semua,” ungkap dia.
Di sisi lain, dari 33 formasi tenaga teknis yang disetujui Kemenpan RB, di antaranya adalah jabatan Pranata Komputer, Pranata Kehumasan, Pranata SDM Aparatur, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, Asisten Statistisi dan jabatan di Pemadam Kebakaran (Damkar), baik level Pemula, Pratama, maupun Terampil.
Anita menambahkan khusus bagi formasi tenaga guru, Pemkot Pekalongan akan memasukan para guru honorer yang lolos passing grade dalam pengadaan PPPK tahun 2022 lalu.
Di samping itu, Pemkot Pekalongan mematok syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi formasi tenaga pendidik dan tenaga teknis dan syarat IPK minimal 3,00 diwajibkan bagi calon pelamar formasi tenaga kesehatan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News