Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan dan Minuman di Batang, 3 Orang Dikukut Polisi

13 September 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 tersangka pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa makanan dan minuman di Batang ditangkap polisi.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan ketiga tersangka ini berinisial AS (39) dan TSS (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan MS (39), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Hati-hati, ada 4 Modus Penipuan yang Mengatas Namakan BRI, Begini Cara Menghindarinya

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan barang di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tersono, Batang.

"Pada pengecekan tersebut, kami menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merek dalam kondisi kemasan sebagian kotor, ada tulisan masa kedaluwarsa sudah habis berlaku, dan sebagian tanggal kedaluwarsa sudah dihapus," kata dia, Rabu (13/9).

BACA JUGA:  Ini Makanan Sehat Pengusir Bad Mood Biar Enggak Obesitas

Kasatreskrim Polres Batang AKP Andy Fajar menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Menurut dia, AS sebagai pemilik modal, menyediakan tempat, membeli, memasarkan barang makanan, dan minuman yang sudah diubah masa kedaluwarsa.

BACA JUGA:  Ladies, 5 Makanan Ini Bisa Atasi Nyeri Haid!

sedangkan TSS berperan membersihkan atau menghapus tanggal masa kedaluwarsa, mentransfer kepada penjual barang, mengirim paket barang, mengepak barang, melakukan pembelian, dan penjualan makanan atau minuman.

Selanjutnya, MS berperan menyediakan alat pengubah tanggal kedaluwarsa, pemodal, pemilik rekening yang digunakan untuk bertransaksi, serta mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan dan minuman.

“Dua tersangka, yaitu AS dan TSS ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Klaten. Sedangkan MS dibekuk di rumahnya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur,” papar dia.

Kasatreskrim menerangkan beberapa produk makanan dan minuman itu dibeli pelaku di Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto.

Produk tersebut dalam keadaan sudah kotor dan sebagian besar melewati batas masa tanggal kedaluwarsa.

“Barang-barang tersebut kemudian dibersihkan dan sebagian besar produk diubah tanggal kedaluwarsa dengan cara menghapus kemasan menggunakan cairan tiner dan tisu,” jelas dia.

Tersangka akan dikenai Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Undang-Undang RI 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG