GenPI.co Jateng - Joko Santoso dipecat jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang.
Hal ini sebagai buntut dugaan penganiayaan terhadap kader PDI Perjuangan gara-gara pemasangan bendera partai politik di Semarang.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburrokhman mengatakan sanksi pemecatan ini dijatuhkan Majelis Kehormatan Partai (MKP).
Sanksi pemecatan itu diputuskan setelah MKP menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan anggaran dasar.
"Jadi, beliau dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian membentak-bentak diakui sendiri Itu," kata Habiburrokhman, Senin (11/9).
Sidang etik dan anggaran dasar MKP Gerindra ini dipimpin Ketua Majelis Kehormatan Partai Habiburrokhman dan 4 anggota majelis, yakni Maulan Bungaran, Rompi Rompas, Yunico Sjahril, dan Sutra Dewi.
Habiburrokhman menjelaskan pengakuan dan keterangan dari tim investigasi cukup bagi MKP Gerindra untuk memecat jabatan Ketua DPC Kota Semarang tersebut.
"Sudah cukup bagi kami menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Kota Semarang," tegas dia.
Namun demikian, Joko Santoso tidak diberhentikan dari keanggotaan partai.
Hal ini meski dia dicopot dari jabatan Ketua DPC Kota Semarang.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News