GenPI.co Jateng - Kebijakan Bupati Kebumen menuai kritik lantaran dianggap salah oleh sebagian kelompok.
Kritik ini misalnya dilontarkan soal kebijakan perubahan nama jalan dan penetapan jalan satu arah.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengatakan semua kebijakannya sudah sesuai aturan.
Perubahan nama misalnya dilakukan sesuai perencanaan dan koridor hukum. Hal ini diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2021.
Nama ruas jalan yang diganti misalnya Jl. Kebumen-Kutoarjo di ruas terminal lama sampai lampu merah Kebungbener yang dinamai Jl KH Hasyim Asy’ari.
Atas perubahan ini, dia menggelar sosialisasi kepada masyarakat.
Pemkab Kebumen siap memfasilitasi perubahan alamat pada KTP dan catatan sipil lainnya.
"Kiami siap mengurus dan memberikannya pelayanan secara gratis. Tidak serta merta dibiarkan begitu saja," kata Arif, seperti dikutip Kebumenkab.go.id, Sabtu (8/1).
Dia punya terbuka terhadap kritik dan membuka ruang dialog untuk menghasilkan kebijakan lebih baik.
Tidak ada pemerintahan kami itu antikritik, otoriter, tidak ada,” sambung dia.
Tak hanya itu, apabila dialog tidak menemukan mufakat, dia mempersilakan warganya mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Silakan gugat ke pengadilan. [...] Apapun keputusan pengadilan, saya siap mengikuti dan patuh pada hukum,” terang dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News