Penumpang Disabilitas Bisa Dapat Diskon Tiket KA 20%, Begini Caranya

06 September 2023 14:00

GenPI.co Jateng - Pelanggan disabilitas bisa mendapatkan diskon tiket kereta api sebesar 20% mulai 17 September 2023.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan PT  Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberikan potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20% bagi penumpang disabilitas.

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata dia, Rabu (6/9).

BACA JUGA:  HUT RI, KAI Tebar Promo Tiket Kereta Api Bayar 78% dan Tarif Hanya Rp 78.000

Franoto menjelaskan untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Waduh! 170 Perlintasan Sebidang Kereta Api di Daop 4 Semarang Belum Dijaga

Menurut dia, registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli.

Selain itu, bawa pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

BACA JUGA:  Naik Kereta dari Solo ke Semarang! Ini Jadwal dan Harga Tiket KA Banyubiru

Franoto menambahkan registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja.

Selanjutnya, penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas, yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” papar Franoto.

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” jelas Franoto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG