Dugaan Kasus Korupsi, Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati 7,5 Jam

01 September 2023 13:00

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho selama 7,5 jam terkait dugaan korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS Tahun 2022 pada Kamis (31/8).

Pemeriksaan terhadap Rektor UNS Solo Jamal Widodo ini digelar di kantor Kejari Solo pada Kamis pukul 09.00 WIB pagi.

Namun demikian, Jamal enggan membeberkan detail pemeriksaan terhadapnya.

BACA JUGA:  Miris! Dosen UNS Solo Diduga Lakukan KDRT

"Saya lupa berapa pertanyaan penyidik. Semua sudah saya berikan penyidikan," kata dia.

Kasi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triyono, membeberkan Rektor UNS Solo diperiksa terkait dengan dugaan tindak korupsi Rencana Kerja dan Anggaran UNS tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:  Waduh! Mantan Pimpinan MWA UNS Solo Dicopot Jabatannya dari Guru Besar

Arfan menjelaskan sudah ada 6 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini selain Rektor UNS Solo.

"Tetapi, saya belum dikasih daftar namanya. Yang terakhir hari ini, Pak Rektor UNS," papar dia.

BACA JUGA:  UNS Solo Beberkan Jadwal Pemilihan Ulang Rektor, Ini Tahapannya

Arfan menyebut kasus dugaan korupsi di UNS Solo ini baru tahap penyelidikan.

Adapun pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus korupsi di UNS Solo ini mulai dilakukan seminggu terakhir sejak 21 Agustus 2023.

Menurut dia, akan ada pemeriksaan lanjutan setelah penyelidikan ini.

Di sisi lain, nantinya akan ada pemeriksaan saksi dari luar UNS Solo.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan di Kejari Solo karena banyak saksi yang berdomisili di sini.

Namun demikian, tim pemeriksaan seluruhnya dari Kejati Jateng.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG