GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak hingga Rp 1,4 miliar.
Penyitaan ini milik aset wajib pajak CV STA berupa 1 unit mobil Mitsubishi Expander di tempat usahanya di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Rabu (30/8).
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo Anang Setiyono mengatakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.
Anang menjelaskan sita ini dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jatuh tempo yang telah diberikan.
“Kegiatan ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sukoharjo didampingi 2 orang saksi yang merupakan pegawai KPP Pratama Sukoharjo dan dihadiri oleh direktur dan staf keuangan CV STA,” kata dia.
Anang membeberkan pihaknya telah melakukan penagihan aktif berupa pemberitahuan surat teguran dan surat paksa terhadap wajib pajak sebelum penyitaan.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif, tetapi jika belum berhasil maka kami lanjutkan dengan penyitaan,” papar dia.
Menurut dia, aset yang disita ini merupakan jaminan untuk pelunasan utang wajib pajak.
Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan penjualan atas barang sitaan tersebut.
Kebijakan dan prosedur penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Sukoharjo ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
Anang menambahkan penyitaan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada penunggak pajak serta menumbuhkan kesadaran bagi para wajib pajak untuk senantiasa patuh memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
“Wajib pajak menunjukkan itikad baiknya dengan berjanji akan melakukan pelunasan seluruh utang pajak sebelum penjualan barang sitaan dilakukan,” jelas Anang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News