Ini Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

26 Agustus 2023 17:00

GenPI.co Jateng - Pelaku pembunuhan korban dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Wahyu Dian Selviani (33) akhirnya terungkap.

Dosen UIN dibunuh ini ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (24/8).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan pelaku kasus pembunuhan ini adalah Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

BACA JUGA:  Bikin Haru! Meninggal karena Kanker, Orang Tua Gantikan Sang Anak Wisuda di UIN Walisongo Semarang

Pelaku merupakan tukang batu yang bekerja di rumah korban yang sedang renovasi atau di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No 1 Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8) sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:  UIN Walisongo Semarang Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Ini Jadwal dan Cara Seleksinya!

"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres, Jumat.

Kapolres menjelaskan penyidik Polres Sukoharjo melakukan penyidikan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

BACA JUGA:  Sadis! Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta Dibunuh

Selanjutnya, hasil ini mengarah ke pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya.

Pelaku mengakumenghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap pelaku soal pekerjaan sebagai tukang batu di rumahnya.

Di sisi lain, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak, kasur, selimut bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone korban, sandal jepit, bantal bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.

Korban diketahui merupakan warga Jalan Bambu Runcing I No. 13 Pejeruk Abian RT 3 RW 17, Desa Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya seorang dosen UIN Surakarta ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/8) pukul 13.30 WIB.

Korban saat ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai dan terdapat sejumlah luka.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG