GenPI.co Jateng - Aksi nekat dilakukan para petani di Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, sangat meresahkan warga setempat.
Mereka membongkar jembatan yang dijadikan akses kendaraan berat penambangan ilegal galian C tepatnya di Sungai Gelis, desa setempat.
Jembatan tersebut dibuat dari batang kelapa yang digunakan untuk akses ke penambangan galian C.
"Setelah 2 tahun penambangan batuan ilegal tidak beroperasi karena ditutup oleh Pemkab Jepara, tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Sungai Gelis dengan menggunakan alat berat," kata Ketua Gapoktan Margo Utomo Tulakan, Masruhan, Jumat (7/1).
Menurut dia, penambangan ilegal ini merusak lingkungan sekitar.
Salah satunya adalah merusak saluran irigasi pertanian dan sumber daya air.
Di wilayah tersebut terdapat sekitar 200 hektare (ha) sawah yang menggantungkan pengairan dari irigasi teknis.
Saluran irigasi ini dikhawatirkan terdampak oleh kegiatan penambangan batuan ilegal tersebut.
Masruhan menilai aksi ini adalah upaya petani menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan Forkopimda pada 2020.
Sementara itu, Koordinator lapangan (korlap) aksi pembongkaran jembatan, Rahmanto, menjelaskan pihaknya telah melaporkan keberadaan penambang batuan ilegal kepada Kepala Desa Tulakan maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tulakan.
Sayang, keluhan mereka tidak direspons dengan baik oleh perangkat desa setempat.
Alhasil, mereka mengambil tindakan tegas dengan membongkar jembatan setelah sebelumnya memberitahu Polsek Danorojo.
Pihaknya berharap pihak berwenang bersikap tegas terhadap penambang ilegal galian C di Sungai Gelis.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News