Busyet! Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Jateng Capai Rp 932 M

08 Januari 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 932 miliar sepanjang 2021.

Tingginya PKB yang tidak tertagih ini menyebabkan realisasi pendapatan Provinsi Jateng berada di bawah rata-rata nasional.

Realisasi penerimaan pendapatan Jateng pada 2021 berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri mencapai 96,91%.

BACA JUGA:  Stok Vaksin di Jateng Aman, Ganjar: Daerah Silakan Diambil Cepat!

Capaian ini masih di bawah rata-rata nasional sebesar 97,91%.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman menyayangkan tunggakan PKB di Jateng dengan nilai yang fantastis.

BACA JUGA:  Jateng Jadi Jujugan Wisata Halal, Bisa Banget! Pemprov Harus Ini

"Pajak daerah yang tidak tertagih sebesar itu sangat disayangkan," kata dia, Jumat (7/1).

Politikus PKB ini menduga tingginya PKB ini karena sebagai penyebab realisasi pendapatan provinsi ini berada di bawah rata-rata nasional.

BACA JUGA:  Pesan Kapolda Jateng agar Anak-Anak Mau Divaksin, Biar Sehat!

Pihaknya berharap Badan Pendapatan Daerah Jateng segera melakukan berbagai upaya untuk mengatasi ini.

Di masa pandemi Covid-19 sebenarnya Bapenda Jateng tidak ada penurunan target penerimaan seperti provinsi lainnya.

Namun demikian, adanya tunggakan yang tidak tertagih tersebut semestinya bisa diatasi dengan berbagai upaya.

"Segera inventarisasi persoalan yang menyebabkan target tidak terealisasi sehingga bisa segera dicari solusinya," papar dia.

Di sisi lain, dia meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

"Kalau perlu penarikan pajak dari pintu ke pintu serta kreativitas lainnya juga dilakukan," jela dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG