Busyet! Bea Cukai Kudus Amankan 149.200 Batang Rokok Ilegal

08 Januari 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 149.200 batang rokok ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada awal Januari 2022.

Rokok ilegal sebanyak itu diamankan sebagai barang bukti dari 2 kasus dan 2 tempat yang berbeda.

Sebagai barang kena cukai pada rokok berlaku ketentuan di bidang cukai, yaitu dalam memproduksi sebelumnya harus mendapatkan izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

BACA JUGA:  56 PNS Kudus Pensiun, Pesan Bupati: Jangan Loyo

NPPBKC dapat diperoleh di Bea Cukai Kudus secara gratis.

Adapun dalam hal pemasaran, rokok harus sudah dilekati pita cukai asli

BACA JUGA:  Duh Gusti! Kasus Perjudian di Kota Santri Kudus Mendominasi

Rokok yang diamankan tersebut merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal.

"Kasus rokok ilegal yang pertama diungkap pada 3 Januari 2021 setelah melakukan pengejaran dari Kabupaten Jepara hingga pintu masuk Tol Muktiharjo Semarang. Sedangkan yang kedua pada 4 Januari 2021 di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Jumat (7/1).

BACA JUGA:  Gelar PTM, Setiap Sekolah di Kudus Wajib Punya Peduli Lindungi

Dwi menjelaskan pada kasus pertama pihaknya menemukan 120.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan nilai barang sekitar Rp 136,8 juta.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91,65 juta.

Pada kasus kedua, rokok ilegal ditemukan di sebuah lokasi bangunan di Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Penindakan ini merupakan pengembangan kasus rokok ilegal sebelumnya di pintu Tol Muktiharjo Semarang pada 3 Januari 2021.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan 29.200 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 28,04 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 18,78 juta.

“Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG