GenPI.co Jateng - Sebanyak 16 kasus narkoba yang melibatkan 21 tersangka terungkap di Banyumas.
Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan kasus sebanyak ini dari hasil pengungkapan kasus pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.
Menurut dia, dari 21 tersangka kasus narkoba ini, 2 orang di antaranya residivis.
"Dari 21 tersangka, ini ada status dari para tersangka, yaitu pengedar ada 12 tersangka, kemudian pengguna 9 tersangka. Total seluruhnya 21 tersangka," kata dia, Rabu (2/8).
Dari 21 tersangka tersebut, 2 orang di antaranya residivis, yakni berinisial SRR dan AS.
Wakapolresta menyebut semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan usia rata-rata di atas 21 tahun.
Di sisi lain, dari 16 kasus narkoba ini terdiri dari 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya.
"Barang bukti yang kami sita terdiri atas methamfetamine atau sabu-sabu total berjumlah 23,75 gram, kemudian untuk ganja total 123,23 gram, tembakau sintetis total 21,8 gram, psikotropika total 923 butir, dan obat-obatan total 2.854 butir," papar dia.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,678 juta.
Adapun tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira membeberkan beberapa tersangka masih dalam satu jaringan, khususnya jaringan narkotika jenis sabu-sabu.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News