Wow! Polresta Banyumas Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka

02 Agustus 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 16 kasus narkoba yang melibatkan 21 tersangka terungkap di Banyumas.

Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan kasus sebanyak ini dari hasil pengungkapan kasus pada 1 Juni hingga 31 Juli 2023.

Menurut dia, dari 21 tersangka kasus narkoba ini, 2 orang di antaranya residivis.

BACA JUGA:  Mantap! Polda Jateng Ungkap 66 Kasus Narkoba dan Tangkap 78 Tersangka

"Dari 21 tersangka, ini ada status dari para tersangka, yaitu pengedar ada 12 tersangka, kemudian pengguna 9 tersangka. Total seluruhnya 21 tersangka," kata dia, Rabu (2/8).

Dari 21 tersangka tersebut, 2 orang di antaranya residivis, yakni berinisial SRR dan AS.

BACA JUGA:  Mantap! Polresta Banyumas Ungkap 12 Kasus Narkoba dan Ciduk 14 Tersangka

Wakapolresta menyebut semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan usia rata-rata di atas 21 tahun.

Di sisi lain, dari 16 kasus narkoba ini terdiri dari 5 kasus narkotika, 8 kasus psikotropika, dan 3 kasus obat berbahaya.

BACA JUGA:  Astaga! Ada Napi Kasus Narkoba di Lapas Semarang Bunuh Diri

"Barang bukti yang kami sita terdiri atas methamfetamine atau sabu-sabu total berjumlah 23,75 gram, kemudian untuk ganja total 123,23 gram, tembakau sintetis total 21,8 gram, psikotropika total 923 butir, dan obat-obatan total 2.854 butir," papar dia.

Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,678 juta.

Adapun tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Mochammad Yogi Prawira membeberkan beberapa tersangka masih dalam satu jaringan, khususnya jaringan narkotika jenis sabu-sabu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG