Bea Cukai Magelang Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

02 Agustus 2023 19:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 1.598.090 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono, mengatakan pihaknya telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.

Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain.

BACA JUGA:  2,26 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Magelang

Ini di antaranya, 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris.

Adapun pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Catat Penerimaan Cukai Rokok Rp 9,4 Triliun

“Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp 1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp 1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (2/8).

Imam membeberkan modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal, Begini Modusnya

Menurut dia, biasanya pelaku menggunakan truk, tetapi sekarang banyak menggunakan mobil pribadi.

Di sisi lain, Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 2 orang tersangka.

“Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak 2 orang, sekarang sudah proses P21, dan ada 2 orang lagi pelaku yang berstatus DPO,” papar dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mengapresiasi bea cukai yang dibantu aparat penegak hukum, Satpol PP Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo.

Hal ini terkait operasi minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) yang merugikan negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan kepada pihak yang berwenang, apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini, agar dilakukan operasi. Sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG