Perhatian! Bepergian Melebihi Relasi, Penumpang KA Bakal Disanksi

02 Agustus 2023 17:00

GenPI.co Jateng - KAI Daop 6 Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya mulai Kamis (3/8).

Sanksi ini berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran ini, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

BACA JUGA:  Enggak Perlu Bawa Uang Tunai! Bayar Bus Trans Jateng Bisa Pakai QRIS hingga Dompet Digital

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata dia, Rabu (2/8).

Franoto menjelaskan kondektur juga mengumumkan bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai.

BACA JUGA:  Bayar Pakai E-Money! Ini Jadwal KRL Solo-Jogja, Jumat 21 Juli 2023

Di sisi lain, kondektur juga mengecek guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” papar dia.

BACA JUGA:  Tiket Bisa Dipesan di KAI Access! Ini Jadwal Railbus Batara Kresna

Apabila kondektur mendapati penumpang sengaja melebihi relasi, maka secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

Selain itu, penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

Bagi penumpang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Selanjutnya petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka dia tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka dia tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG