Penyelidikan Kasus Tambang Emas Ilegal di Banyumas Berlanjut, Ada 4 Tersangka

02 Agustus 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Penyelidikan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, terus berlanjut meski evakuasi terhadap 8 penambang emas dihentikan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan proses penyidikan kasus penambangan ilegal ini terus berjalan.

"Perlu saya sampaikan untuk proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Kami masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan, sehingga proses penyidikan bisa segera selesai dan kami limpahkan ke Kejaksaan," kata dia, Rabu (2/8).

BACA JUGA:  8 Penambang Emas di Banyumas Masih Terjebak di Sumur Tambang

Kapolresta menjelskan pihaknya akan melakukan penjagaan dan penutupan lokasi tambang tersebut.

Pihaknya juga meminta agar rumah atau bedeng-bedeng di lokasi tambang dirobohkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan.

BACA JUGA:  8 Orang Masih Terjebak, Wabup Banyumas: Tambang Emas di Pancurendang Tak Berizin

"Karena kita tidak mau lagi ada korban seperti ini. Cukup yang ini saja," imbuh dia.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan penelitian terkait dengan kelayakan penambangan di tempat tersebut.

BACA JUGA:  Bikin Sedih! Evakuasi 8 Penambang Emas yang Terjebak di Sumur di Banyumas Dihentikan

Selain itu, pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang menelan 8 korban jiwa.

"Yang masuk DPO (daftar pencarian orang) masih kami cari," ungkap dia.

Sebanyak 4 tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, yakni SN (76) selaku pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II.

Namun demikian, hingga saat ini tersangka DR masih dalam pengejaran karena melarikan diri.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menjelaskan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengejar tersangka berinisial DR.

Agus menambahkan jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 23 orang.

Pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 359 KUHP selain Pasal 158 subsider Pasal 161 Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diterapkan sebelumnya.

"Kami juga akan lapiskan dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.

Sebagai informasi, upaya evakuasi terhadap 8 penambang emas yang terjebak di dalam sumur tambang dinyatakan ditutup pada Selasa (1/8).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG