GenPI.co Jateng - Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Aryo Windyandoko berharap penyitaan Benteng Vastenburg Solo tidak mengganggu agenda Kota Solo.
"Saya berharap nanti pemenang lelang masih memberikan akses untuk beraktivitas dan berkreasi di situ," kata dia, Sabtu (29/7).
Sebelumnya, di Benteng Vastenburg Solo sudah terpasang papan keterangan sita dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi Oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Atas Nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Di bagian bawah terdapat tulisan pihak selaku penanggung jawab atas pemasangan papan itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Aryo menjelaskan Benteng Vastenburg Solo sering dipakai untuk menyelenggarakan berbagai macam acara, seperti event budaya hingga konser musik.
Di sisi lain, rata-rata dalam 1 bulan acara yang diselenggarakan di Benteng Vastenburg tersebut bisa sampai belasan kali.
"Tahun 2023 ini kegiatannya cukup banyak, kalau satu bulan sebelas kali ada. Kalau bulan Agustus belum saya cek, terakhir ya festival kuliner itu," papar dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta DB Susanto mengakui adanya penyitaan aset Benteng Vestenburg terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Susanto menjelaskan pemasangan papan dilakukan Rabu (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Benar ada tim dari Kejaksaan Jakarta Pusat melakukan penyitaan di kawasan kami," tutur dia.
Namun demikian, Susanto enggan menjelaskan lebih detail terkait penyitaan lahan dan bangunan Benteng Vastenburg Solo.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News