GenPI.co Jateng - Tambang emas di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, dipastikan tidak memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Sebagai informasi, sebanyak 8 penambang emas masih terjebak di dalam sumur tambang, Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7).
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan Pemkab Banyumas belum pernah menerima permohonan izin penambangan di lokasi tersebut.
"Jadi, penambangan ini memang sebetulnya sudah berlangsung lama. Dari pihak kepolisian dan pemda serta dinas-dinas terkait juga melakukan sosialisasi kemudian peringatan, imbauan untuk jangan melakukan penambangan," kata dia, Sabtu (29/7).
Tri menjelaskan pemberian izin tambang-tambang ilegal tersebut bukan kewenangan Pemkab Banyumas.
"Kami hanya menampung dan mengusulkan, tetapi belum pernah ada permohonan," imbuh dia.
Wabup menegaskan pihaknya berkonsentrasi pada proses evakuasi terhadap korban penambang emas Banyumas yang masih terjebak di sumur tambang.
Kini Polresta Banyumas telah menutup tambang yang ada di Desa Pancurendang hingga wilayah Kecamatan Gumelar.
"Kalau toh itu akan mengajukan izin, tentunya nanti pihak ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang bisa mengkaji apakah lokasi tersebut layak untuk ditambang karena mengingat faktor bahayanya cukup besar," ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya bersama Polresta Banyumas rutin selalu melakukan sosialisasi terkait penambangan ilegal.
"Tetapi memang mungkin karena ini kehidupannya di situ, mereka susah ya, jadi tambang-tambang itu tetap berjalan. Setahu saya, seingat saya itu mulainya, awalnya 2014 itu di sungai, kemudian mereka lari ke darat," papar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 penambang emas masih terjebak di dalam sumur tambang, Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7).
Mereka dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan.
Mereka adalah Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40).(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News