GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 anggota polisi dipidana atas kasus tewasnya salah seorang tahanan Polresta Banyumas berinisial OK (26) beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 4 anggota polisi ini diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan tersebut.
"Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan," kata Kapolda, Senin (17/7).
Kapolda menegaskan mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Entah memukul atau yang lain, akan didalami," imbuh dia.
Di sisi lain, ada 10 tahanan Polresta Banyumas menjadi tersangka dalam peristiwa kematian OK.
Selain itu, terdapat 11 polisi yang juga ditindak atas peristiwa kematian tahanan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah, 4 anggota polisi itu di antaranya dikenakan sanksi disiplin.
Sedangkan 7 polisi lainnya dijatuhi sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Dari tujuh polisi, empat orang diproses pidana," tegas Kapolda.
Sebagai informasi, OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Selasa (16/5) malam.
Dia ditangkap karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.
OK lalu dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas, Kamis (18/5) petang.
Saat dijemput, OK dalam kondisi sehat dan bugar seperti yang terlihat dalam video penangkapan tersebut hingga akhirnya meninggal dunia
Akan tetapi, saat OK dijemput polisi keluarga Jakam tidak mendapatkan surat penangkapan.
Surat penangkapan OK tersebut baru diberikan 3 hari setelahnya.
Setelah itu orang tua OK, Jakam (51), bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto, meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK.
Hal ini karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah POK mendapati banyak luka pada tubuhnya.
Sebelumnya, OK tahanan Polresta Banyumas meninggal dunia karena gagal ginjal.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News