GenPI.co Jateng - Konser grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (11/7) petang, digelar sebelum rekomendasi izin dari kepolisian terbit.
Hal ini diungkapkan Plt Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Lafri Prasetyono menyusul meninggalnya salah satu penonton konser JKT48 ini.
"Pengajuannya mendadak, kemudian berproses dari perizinan itu," kata Lafri, Kamis (13/7).
Lafri menyebut hingga saat ini sudah 3 saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Arsyad Disky dilaporkan pingsan saat konser grup JKT48 di Mal Tentrem Semarang, Jumat (11/7) petang.
Saat itu korban langsung mendapatkan pertolongan petugas ketika jatuh pingsan di tengah-tengah konser tersebut.
Namun demikian, nyawanya tidak terselamatkan. Jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Lafri membeberkan dari pengajuan rekomendasi izin tersebut seharusnya dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu oleh kepolisian.
"Kami harus melakukan pengecekan lokasi, nah itu belum sempat dilakukan," papar dia.
Menurut dia, Polrestabes Semarang berwenang untuk menerbitkan rekomendasi perizinan.
Akan tetapi, izin penyelenggaraan kegiatan merupakan wewenang Polda Jawa Tengah.
Saat kejadian, pengamanan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak Mal Tentrem.
Lafri menambahkan kepolisisan terjun untuk melakukan pengamanan setelah terjadi keramaian di sekitar mal tersebut.
Dia menerangkan animo penonton pertunjukan JKT48 di Mal Tentrem tersebut cukup tinggi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News