Wahai Kades di Kabupaten Semarang Kelola Dana Desa Sesuai Aturan!

07 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Para kepala desa di Kabupaten Semarang diingatkan untuk mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya pakta integritas penggunaan dana desa sesuai aturan yang ditandatangani di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (6/1).

Total sebanyak 208 orang kepala desa di Kabupaten Semarang sepakat untuk mengelola dana pembangunan desa, sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Wuih! Libur Nataru, Daop 4 Semarang Angkut 145.000 Orang

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengingatkan para kades untuk menggunakan seluruh anggaran dana yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut dia, pengelolaan dana desa dari pemerintah pusat berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Resmikan Pasar Johar Semarang, Presiden Jokowi Beri Pesan Ini

Ini meliputi penggunaan bantuan langsung tunai desa minimal 40% dari total dana desa.

Selain itu, 8% untuk penanganan Covid-19, 20% untuk ketahanan pangan, dan 32% untuk pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya.

BACA JUGA:  Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif

“Tak kalah pentingnya adalah percepatan pencatatan dan sertifikasi aset desa,” kata dia, dikutip semarangkab.go.id, Jumat (7/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang, Mindarto, menjelaskan pencairan dana desa Kabupaten Semarang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) pada 2021, menduduki peringkat ke-3 terbaik se-Jawa Tengah.

Sedangkan di tingkat nasional Kabupaten Semarang menduduki peringkat ke-5 terbaik.

Pada 2022 ini, alokasi dana desa yang diterima Kabupaten Semarang mencapai Rp 190,973 miliar (Rp190.973.161.000).

“Total dana desa 2022 naik Rp 2,6 miliar dibanding tahun lalu,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Boto, Kecamatan Bancak, Sjaichul Hadi, menambahkan para Kades juga siap melindungi warga yang mau melaporkan pelanggaran integritas proses pembangunan desa.

“(Kami) akan berperan proaktif dalam upaya pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme,” kata dia mewakili para kades, saat membacakan naskah Pakta Integritas.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG