GenPI.co Jateng - Selebgram Michael Rendy Wiyono menjadi korban percobaan perampokan yang terjadi di rumahnya di Graha Padma Semarang, yang terjadi pada Minggu (9/7) dini hari.
Dari hasil penyidikan, pelaku E merupakan tetangga korban yang juga merupakan penghuni di perumahan mewah tersebut.
Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo mengatakan tersangka E dijerat dengan Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
"Proses hukum tetap berlanjut meskipun korban sudah memaafkan," kata dia, Senin (10/7).
Menurut dia, polisi tetap memproses hukum pelaku percobaan perampokan di rumah selebgram tersebut.
Kini pelaku pencurian di rumah milik Michael Rendy Wiyono tersebut telah ditahan.
Sebagai informasi, terjadi upaya perampokan di sebuah rumah, kompleks perumahan mewah Graha Padma Semarang.
Kejadian ini bermula ketika pelaku mematikan listrik di rumah korban.
Setelah itu korban keluar rumah untuk mengecek kondisi sakelar listrik.
Saat korban keluar, pelaku diduga menyergap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Korban lalu melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam pelaku.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News