GenPI.co Jateng - Pengiriman minuman keras ilegal berupa arak Bali sebanyak 96 liter dari Bali digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal ini dikirim ke pemesannya melalui jasa ekspedisi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan selama ini pihaknya lebih sering mengungkap pengiriman rokok ilegal.
Namun demikian, kali ini Bea Cukai Kudus mengungkap upaya pengiriman minuman keras ilegal.
"Minuman keras ilegal tersebut kami ungkap pada Kamis (6/7) di salah satu agen jasa pengiriman paket barang di Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus," kata dia, Jumat (7/7).
Sandy menjelaskan pengukapan kasus ini berawal dari hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari Bea Cukai Surakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah itu Bea Cukai Kudus melakukan penyelidikan di lapangan terkait pengiriman minuman keras ilegal ini.
Miras yang diduga ilegal dari Bali ini didapati dari salah satu agen jasa pengiriman di Desa Karangmalang.
Sandy membeberkan dari hasil pemeriksaan di agen jasa pengiriman tersebut, ditemukan 160 botol MMEA jenis arak Bali dengan merek Traditional Cocktails Bali's Made.
Miras berupa arak Bali ini didapati tanpa dilekati pita cukai.
Nilai arak Bali tersebut diperkirakan mencapai Rp3,55 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp7,68 juta.
Selanjutnya, miras ilegal ini dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.
“Penindakan tersebut merupakan salah satu wujud kolaborasi antara Bea Cukai Kudus dengan Bea Cukai Surakarta,” jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News