Ada 16 Kasus Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024 di Jateng, Apa Saja?

04 Juli 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024 ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan kasus pelanggaran pemilu ini merupakan bagian dari 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut dia, 16 kasus terbukti sebagai pelanggaran, sementara 36 kasus lainnya bukan merupakan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Wihaji Diisukan Duet Bareng Kaesang di Pemilu Batang, Serius Nih?

Adapun data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023.

“16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari 2 pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta 4 pelanggaran hukum lainnya,” kata dia, Selasa (4/7).

BACA JUGA:  427 TPS di Kudus Dihapus pada Pemilu 2024, Ada Apa?

Husain menjelaskan 10 kasus pelanggaran jenis kode etik terdiri dari 1 kasus penyelenggara pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan tahapan pemilu.

Selain itu, 6 kasus penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas dan 2 kasus KPU menetapkan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Wow! Jelang Pemilu 2024, 10 Kapolres di Jawa Tengah Diganti

Sedangkan 1 kasus penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, 2 pelanggaran administratif terdiri dari kasus adanya pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai dan kasus pantarlih tidak menempelkan stiker, serta tidak memberikan tanda terima coklit.

“Penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 4 kasus terdiri dari ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif,” papar dia.

Ada pula 2 kasus kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu.

Di samping itu, terkait 36 dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Jateng menghentikan karena tak terbukti dan tak memenuhi unsur pelanggaran.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG