GenPI.co Jateng - Seorang anggota polisi Polres Temanggung dipecat karena meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Supriyono karena desersi ini digelar di Mapolres Temanggung, Senin (3/7).
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan dalam PTDH tidak dihadiri yang bersangkutan tersebut.
Maka dari itu, Kapolres Temanggung secara simbolis mencoret secara menyilang terhadap foto Ipda Supriyono.
"Selama saya menjabat sebagai Kapolres Temanggung, PTDH ini adalah kedua kalinya. Sebelumnya, juga melaksanakan PTDH terhadap anggota lainnya sekitar 6 bulan lalu," kata dia.
Kapolres menjelaskan proses anggota polisi dipecat atau sampai PTDH ini cukup panjang.
Menurut dia, Polri sebenarnya masih memberikan ruang apabila yang bersangkutan mau menjadi anggota kembali.
"Namun, karena sampai 1,5 tahun ini yang bersangkutan tidak muncul ke polres lagi, kami mencari ke rumahnya juga kesulitan, akhirnya kami lakukan secara tegas pemberhentian tidak dengan hormat ini," tegas dia.
Di sisi lain, yang bersangkutan sebagai bhayangkara operasional pelaksana lanjutan Polres Temanggung sudah melakukan desersi sekitar 18 bulan.
Kapolres menambahkan peristiwa ini dijadikan contoh bagi anggota Polri yang lain.
Saat anggota Polri membuat kekeliruan atau kesalahan ada risiko yang akan mereka terima.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News