Perhatian! Gibran Larang Stadion Manahan Solo Dipakai Kampanye

29 Juni 2023 16:00

GenPI.co Jateng - Stadion Manahan Solo dilarang digunakan untuk keperluan kampanye oleh siapa pun jelang Pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gibran melarang siapa pun dan partai politik mana pun memakai Stadion Manahan Solo untuk kampanye.

BACA JUGA:  427 TPS di Kudus Dihapus pada Pemilu 2024, Ada Apa?

"Ya enggak, kan tempat olahraga," kata dia, Kamis (29/6).

Gibran menegaskan kegiatan apapun asal tidak berbau politik dan mengundang calon presiden (capres) boleh digelar di Stadion Manahan Solo.

BACA JUGA:  Mulai Hari Ini Stadion Manahan Solo Buka hingga Malam, Begini Aksesnya!

Menurut dia, stadion ini merupakan ruang publik sehingga dipakai untuk kegiatan olahraga hingga konser.

"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," tegas dia.

BACA JUGA:  Wow! Jelang Pemilu 2024, 10 Kapolres di Jawa Tengah Diganti

Dalam hal ini, Gibran telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.

Hal ini kaitannya dengan konser yang masih tetap jalan di Stadion Manahan Solo hingga akhir tahun.

"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menegaskan larangan fasilitas umum milik pemerintah untuk kampanye sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG