GenPI.co Jateng - Stadion Manahan Solo dilarang digunakan untuk keperluan kampanye oleh siapa pun jelang Pemilu 2024.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran melarang siapa pun dan partai politik mana pun memakai Stadion Manahan Solo untuk kampanye.
"Ya enggak, kan tempat olahraga," kata dia, Kamis (29/6).
Gibran menegaskan kegiatan apapun asal tidak berbau politik dan mengundang calon presiden (capres) boleh digelar di Stadion Manahan Solo.
Menurut dia, stadion ini merupakan ruang publik sehingga dipakai untuk kegiatan olahraga hingga konser.
"Yang penting tidak berbau politik, tidak mengundang capres," tegas dia.
Dalam hal ini, Gibran telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo.
Hal ini kaitannya dengan konser yang masih tetap jalan di Stadion Manahan Solo hingga akhir tahun.
"Kemarin sudah saya cek ke KPU dan Bawaslu yang namanya konser akan tetap jalan ya di akhir tahun, yang penting tidak berbau politik, dan tidak mengundang capres-capres," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono menegaskan larangan fasilitas umum milik pemerintah untuk kampanye sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu di Pasal 280 mengenai larangan kampanye, salah satu larangan kampanye adalah kampanye pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News