2 Santri Ponpes di Jepara Ditangkap Gara-Gara Pembacokan, Ada Masalah Apa?

24 Juni 2023 18:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 santri pondok pesantren di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, ditangkap karena melakukan pembacokan.

Selain itu, Polres Jepara juga membekuk 3 warga yang melakukan perusakan ponpes.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan 2 santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan berinisial HM dan BU. Adapun 3 pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.

BACA JUGA:  Pilpet 2024 di 24 Desa di Jepara Ditunda, Ini Alasannya

"Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata dia, Sabtu (24/6).

Kasat Reskrim menjelaskan pembacokan terjadi saat istri korban berinisial S mengaku diancam santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:  Bikin Lega! 2 Geng Pelaku Pembacokan di Semarang Ditangkap

Saat itu korban S bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.

"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," imbuh dia.

BACA JUGA:  10 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta Api, Ada Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan!

Keduanya kemudian bertemu dan terjadi adu mulut. Selanjutnya, S lantas memukul BU dengan tangan kosong. BU melakukan perlawanan dengan saling dorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.

Korban S lalu berusaha melarikan diri dengan melompati gerbang ponpes. Nahas, menaiki gerbang ponpes, S disabet senjata tajam oleh BU.

Akibatnya, korban S mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan.

BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Di sisi lain, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada Minggu (18/6). Perusakan ponpes ini sebagai buntut kasus pembacokan di sana. 

Adapun ketiga tersangka yang bersaudara ini melempari ponpes dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG