Buset! 3.200 Pil Psikotropika Obat Berbahaya Beredar di Batang

22 Juni 2023 00:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3.200 pil psikotropika jenis hexymer dan dekstrometorfan diamankan Polres Batang.

Selain itu, Polres Batang juga menangkap 4 tersangka pengedar obat-obatan berbahaya ini.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya.

BACA JUGA:  Polres Demak Amankan 40 Kg Obat Petasan dan 4 Penjual

Obat-obatan ini banyak digunakan kalangan pemuda.

"Setelah mendapatkan informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap seorang pengedar. Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, kami kemudian melakukan penangkapan tersangka lain di lokasi dan waktu yang berbeda," kata dia, Rabu (21/6).

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa

Kapolres menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Ini antara lain, hexymer sebanyak 2.136 butir dan dekstrometorfan 1.084 butir, uang sebanyak Rp1 juta, serta 4 telepon seluler.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

Di sisi lain, para tersangka yang ditangkap, yakni Zulfahdi alias Nek (26) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selamet Tarmono (26), Miftahul Huda (23), dan Nur Faizin (23). Mereka adalah warga Kabupaten Batang.

Kasat Narkoba Polres Batang AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku pengedar obat-obatan berbahaya tersebut tidak memiliki keahlian dan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batang.

Padahal obatan-obatan itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut dia, motivasi mereka adalah mengedarkan obat-obatan jenis psikotropika karena tergiur keuntungan yang besar.

"Harga beli 1 botol obat berisi 1.000 butir sekitar Rp500.000. Kemudian, setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per botol," papar dia.

Para tersangka dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG