16 Orang Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Jawa Tengah

21 Juni 2023 22:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah.

Mereka adalah pimpinan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seni Aji mengatakan tersangka kasus TPPO ini ditangkap di berbagai wilayah di Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:  Terlibat Perdagangan Orang, 3 Orang di Banyumas Ditangkap

"Ke-16 tersangka yang ditetapkan merupakan pimpinan perusahaan yang tidak memiliki izin penempatan pekerja migran di luar negeri," kata dia, Rabu (21/6).

Wakapolda menjelaskan secara keseluruhan kepolisian mengungkap 39 perkara TPPO sepanjang tahun 2023.

BACA JUGA:  Astaga! Mantan Kades di Magelang Terlibat Perdagangan Orang

Dari kasus ini, kepolisian menetapkan 46 orang tersangka TPPO.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 perkara adalah kasus baru yang diungkap dalam 2 pekan terakhir.

BACA JUGA:  Astaga! 72 Orang di Batang Jadi Korban Perdagangan Orang, Ini Modusnya

Di sisi lain, perusahaan yang didirikan para tersangka tersebut tidak memiliki izin penempatan pekerja di luar negeri.

Ini termasuk izin perekrutan untuk mempekerjakan di kapal.

Adapun salah satu kasus terakhir yang diungkap melibatkan mantan kepala desa di Magelang.

Tersangka bertugas sebagai perekrut calon tenaga kerja hingga mengantar mereka ke Malaysia.

Dia mengaku mengirim tenaga kerja ilegal ke Malaysia sebanyak 2 kali dilakukan terhadap 5 orang.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG