Astaga! Mantan Kades di Magelang Terlibat Perdagangan Orang

20 Juni 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Mantan kepala desa di Magelang ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia diduga turut mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan mantan kades berinisial SD (57) bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya.

BACA JUGA:  Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia

SD ditangkap polisi saat kabur ke Bali. Sebelumnya, mantan kades di Magelang ini mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.

"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," kata dia, Selasa (20/6).

BACA JUGA:  Ngeri! Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus Perdagangan Orang, Ada 1.305 Korban

Johanson menjelaskan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku akan memberangkatkan calon tenaga kerja ke Malaysia.

BACA JUGA:  Terlibat Perdagangan Orang, 3 Orang di Banyumas Ditangkap

Selanjutnya mereka akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.

Sebelumnya, polisi mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.

Dari kasus TPPO ini, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka.

Selain itu, kasus TPPO ini menyeret korban sebanyak 1.305 orang..

Kini pihaknya masih mendalami otak jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG