GenPI.co Jateng - Mantan kepala desa di Magelang ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia diduga turut mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan mantan kades berinisial SD (57) bertugas untuk merekrut calon tenaga kerja di daerahnya.
SD ditangkap polisi saat kabur ke Bali. Sebelumnya, mantan kades di Magelang ini mendapat perintah dari seseorang untuk melarikan diri ke Bali.
"Disuruh seseorang agar tidak menampakkan diri, nanti dua atau tiga bulan sudah tenang bisa kembali," kata dia, Selasa (20/6).
Johanson menjelaskan yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala desa di Magelang.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku akan memberangkatkan calon tenaga kerja ke Malaysia.
Selanjutnya mereka akan dipekerjakan oleh jaringan di negara itu.
Sebelumnya, polisi mengungkap 26 kasus TPPO dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.
Dari kasus TPPO ini, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka.
Selain itu, kasus TPPO ini menyeret korban sebanyak 1.305 orang..
Kini pihaknya masih mendalami otak jaringan perekrut tenaga kerja ilegal tersebut.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News