GenPI.co Jateng - Polres Pati menetapkan suami bunuh istri di Pati sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Pelaku adalah Mashuri (45) sebagai tersangka penganiayaan terhadap istrinya Budiati (31) hingga meninggal dunia.
Korban meninggal dunia karena mengalami luka pada kepala dan terjadi pendarahan pada otak.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan luka pada kepala korban memang tidak seketika mengakibatkan meninggal dunia.
Namun demikian, selang beberapa hari setelah mengalami penganiayaan, kondisi korban memburuk.
Apalagi kondisi kesehatan korban juga kurang baik pascamelahirkan.
"Ketika pulang, dimungkinkan suaminya juga terkejut karena tindakannya itu ternyata mengakibatkan istrinya meninggal dunia," ujar dia.
Sebelumnya, polisi memeriksa sejumlah saksi, mulai dari keluarga korban, tetangga korban hingga suami korban.
Kasat Reskrim menegaskan pelaku mengakui perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, kemudian ditinggal bekerja di Rembang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim membeberkan peristiwa meninggalnya ibu muda bernama Budiati (31) dengan 3 anaknya berada di sekelilingnya, diketahui pada Rabu (14/6).
Mereka ditemukan oleh suaminya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka di rumah kontrakannya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Adapun ketiga anaknya ditemukan dalam keadaan lemas karena korban memeluk anak bungsunya yang masih bayi.
Sedangkan dua anak lainnya yang berusia 2 dan 4 tahun memeluk punggung korban.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News