Keji! Pasutri di Jepara Paksa Remaja Threesome Lalu Perkosa Berkali-Kali

14 Juni 2023 18:00

GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pasutri itu bahkan memaksa korban menyaksikan mereka berhubungan badan hingga melakukan threesome.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kedua tersangka adalah NG (30) dan istrinya (27).

BACA JUGA:  5 Rekomendasi Hotel di Jepara, Dapat Pemandangan Pantai

"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres, Rabu (14/6).

Kapolres membeberkan berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku NG awalnya mengaku kepada istrinya ingin berhubungan seksual 3 orang.

BACA JUGA:  Selamat! Jepara Sabet Rekor Muri Bikin Kolase RA Kartini dari Limbah Mebel

Pelaku memaksa korban yang merupakan pacar keponakannya menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan badan di kamar tersangka pada 18 Februari 2023.

Setelah itu NG memperkosa korban yang berusia 17 tahun di depan istrinya.

BACA JUGA:  Pilpet 2024 di 24 Desa di Jepara Ditunda, Ini Alasannya

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan kejinya kepada korban berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Pelaku mengancam akan melaporkan kepada pacar korban bahwa keduanya pernah melakukan hubungan intim.

Kini pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG