Curhat ke Gibran Soal Parkir di Jalan Kampung, Warganet: Malah Pasang Kanopi Pripun Mas?

14 Juni 2023 16:00

GenPI.co Jateng - Warganet melaporkan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenai adanya mobil yang diparkir di bahu jalan kampung.

Pemilik mobil bahkan membuat kanopi di dinding tempat mobil itu diparkir.

Yen malah pasang kanopi pripun mas? hehe pun lapor kelurahan meneng wae,” cuit salah satu warganet pada Senin (12/6) lalu.

BACA JUGA:  Gibran Pergi ke Korea Selatan, Ngapain Aja Ya?

Cuitan yang mention akun Twitter Gibran @gibran_tweet ini sempat dibalas dengan warganet lain.

Najis tetangga cepu, padahal jalan masih luas, ganggu hidup lu kah??? Sesama tetangga harus kompak gitu lho.. dasar busuk hati.. iri ya ga punya mobil?? Klao ampe dibongkar liat aja lu,” balas warganet.

BACA JUGA:  Setuju Soal Kaesang Enggak Usah Maju Pilkada Depok, Gibran: Jangan Solo, Nambah Saingan!

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku mendapatkan banyak laporan mobil yang diparkir di jalan kampung.

Bahkan, ada pula warga yang memarkir mobilnya di bahu jalan dan ditutup kanopi.

BACA JUGA:  Waduh! Parkir Sembarangan di Jalur Kereta di Solo, Mobil Tabrakan dengan KA Jaladara

Gibran sempat membalas cuitan warganet itu dengan membagikan gambar kanopi tersebut sudah dibongkar.

Gibran menyebut kanopi itu dibongkar karena bukan di lahan milik pribadi melainkan berada di lahan milik umum.

"Itu bukan tanahnya, itu kan milik umum. (Yang nyuruh bongkar siapa?) Rasah dibahas," kata Gibran, Rabu (14/6).

Di sisi lain, Gibran menyiapkan sanksi bagi warganya yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan kampung.

Sanksi ini bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.

"Sudah kami tindak lanjuti ya. Dari Dinas Perhubungan juga sudah muter-muter ke lokasi yang dikeluhkan itu," ungkap dia.

Gibran mengakui banyak menerima keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung.

Menurut dia, Pemkot Solo akan gencar menyosialisasikan perda yang baru saja diteken itu.

"Akeh banget aduannya, intinya Perda baru satu tahun ini kami gencar sosialisasi, sambil pengenalan ke warga dan juga memberikan peringatan bahwa ini peringatan dan pengertian bahwa ini salah. Tahun depan ketat banget urusan denda, sanksi akan diterapkan segera," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG