GenPI.co Jateng - Sebanyak 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai wilayah di Jawa Tengah diungkap Polda Jawa Tengah.
Kasus TPPO ini dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia.
"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang," kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Senin (12/6).
Menurut dia, ada 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap tersebut.
Wakapolda Jawa Tengah ini menambahkan dari jumlah korban sebanyak itu, 1.137 orang sempat diberangkatkan ke luar negeri.
Mereka dikirim ke wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.
Di sisi lain, para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ini terdiri atas perusahaan dan perorangan.
"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," papar dia.
Wakapolda membeberkan pekerja migran ini diberangkatkan ke luar negeri, namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.
Ada pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai yang dijanjikan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News