Pabrik Cemari Lingkungan, Wong Sukoharjo & Pekalongan Ngadu KLHK

06 Januari 2022 21:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 perusahaan di Pekalongan dan Sukoharjo diadukan warga karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.

Warga dari kabupaten ini mengadu langsung dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka adalah 4 warga Desa Pengkol, Kabupaten Sukoharjo dan 6 warga Desa Watusalam, Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA:  Pemkab Sukoharjo Teken Kerja Sama dengan PLN, Ini Manfaatnya

Mereka mendatangi Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Jakarta pada Kamis (6/1).

"Masyarakat sudah merasakan 5 tahun, hampir 6 tahun, sangat tersiksa akibat pencemaran bau maupun pencemaran airnya," kata warga Desa Pengkol, Kabupaten Sukoharjo, Abdulloh, Kamis.

BACA JUGA:  Yuk, Anak Usia 6-11 Tahun di Sukoharjo Divaksin, Ada 76.270 Anak

Dia dan warga lain melaporkan sebuah perusahaan produksi serat rayon di Sukoharjo.

Perusahaan tersebut dinilai melakukan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara dan air selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Polres Sukoharjo Cek Peduli Lindungi, 3 Pemudik Divaksin

Menurut dia, pencemaran ini membuat warga sekitar selalu mencium bau busuk dan menyengat.

Bau ini mengakibatkan warga mengalami mual, pusing, tegang leher, hingga sesak napas.

Tak hanya udara, air Sungai Bengawan Solo yang berada di dekat sana warnannya menjadi pekat dan bau busuk.

Sebenarnya, perusahaan tersebut sudah dikenai sanksi administratif dengan penghentian produksi selama 18 bulan pada 2018.

KLHK bahkan juga menjatuhkan sanksi pada saat yang sama.

Akan tetapi, warga masih merasakan dampaknya hingga kini.

Di sisi lain, warga Desa Watusalam, Pekalongan, M Syaiful Arif, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan sebuah perusahaan tekstil.

Perusahaan tersebut dinilai mencemari udara dan air berupa asap serta debu batu bara dari cerobong pabrik.

Kasus ini sempat dimediasi pada 2021 serta dilakukan inspeksi. Akan tetapi, hasilnya belum diketahui.

"Yang kami inginkan hanya hak hidup sehat kami terpenuhi," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG