Astaga! 447 Orang di Pemalang Jadi Korban Perdagangan Manusia

07 Juni 2023 15:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 447 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia.

Berdasar hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35).

BACA JUGA:  Ini Prestasi Pebulu Tangkis Muda Syabda Perkasa yang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pemalang-Semarang

Tersangka adalah direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata dia, Rabu (7/6).

BACA JUGA:  Wow! Terima Suap dan Gratifikasi, Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kapolda membeberkan tersangka diduga tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Begitu pula dengan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:  Tok! Terbukti Terima Suap, Bupati Pemalang Nonaktif Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Menurut dia, tersangka terus merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.

Padahal tersangka tidak memiliki surat perizinan tersebut.

"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," papar dia.

Kini tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG