Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Temanggung, Ada Psikotropika

26 Mei 2023 10:00

GenPI.co Jateng - Ratusan butir obat terlarang disita Polres Temanggung dari pengedar berinisial TYS.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Kowangan, Kabupaten Temanggung.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar S mengatakan tersangka menyimpan 739 butir obat terlarang dengan beberapa merk.

BACA JUGA:  Edarkan Narkotika dan Obat Terlarang, 2 Residivis Diciduk Polres Batang

Selain itu, dia juga memiliki 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, dan 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver.

Ada pula 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

BACA JUGA:  Polres Demak Amankan 40 Kg Obat Petasan dan 4 Penjual

“Kejadian berawal anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di wilayah Kabupaten Temanggung yang dilakukan oleh TYS,” kata dia, Jumat (26/5).

Berdasarkan informasi ini, petugas langsung bergerak dan mengamankan TYS di rumahnya di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:  Jangan Salah! Ini Tips dan Cara Minum Obat Rutin saat Puasa

Saat penggerebekan, TYS menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya.

"Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)," papar dia.

Dari keterangan tersangka, dia menjual obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp200.000.

Kini tersangka TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

TYS terancam hukuman pidana penjara paling 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG