Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA China dan Taiwan, Ada Apa Ya?

25 Mei 2023 21:00

GenPI.co Jateng - Kantor Imigrasi Solo menangkap sebanyak 23 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan.

WNA yang datang secara ilegal ini diamankan dari sebuah indekos di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Wishnu Daru Fajar, mengatakan mereka diamankan karena tak bisa menunjukkan dokumen apapun terkait keimigrasian maupun identitas diri.

BACA JUGA:  Asyik! Kantor Imigrasi Semarang Mulai Layani Pembuatan Paspor 10 Tahun

“Pemeriksaan awal, diduga mereka melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah,” kata dia, dikutip ayosolo.id, Kamis (25/5).

Wishnu menjelaskan puluhan WNA ini masih diamankan di Kantor Imigrasi Solo.

BACA JUGA:  Warga Nigeria Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Ini Penyebabnya

“Dari 23 WNA yang diamankan, 22 orang merupakan WNA asal China dan satu orang WNA asal Taiwan,” papar dia.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mendeportasi para WNA ini.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Wonosobo Buka 2 Layanan Pembuatan Paspor Haji, Ini Lokasinya

Saat ini mereka masih dalam taraf pemeriksaan dan pemberkasan.

Di sisi lain pihaknya juga berkoordinasi dengan kedutaan dua negara.

Wishnu menegaskan pada prinsipnya Indonesia merupakan negara terbuka dan bebas dikunjungi WNA.

“Selama mereka berada dan berkegiatan di Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Intinya kami menerapkan kebijakan selektif dalam hal keberadaan orang asing,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG