GenPI.co Jateng - Nama Yayasan Universitas Muria Kudus tercoreng kasus penggelapan dana proyek pembangunan gedung rumah sakit senilai Rp 24 miliar.
Dugaan penggelapan dana pembangunan rumah sakit ini terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"MA yang merupakan pihak luar yayasan tersebut sebagai perencana serta LR dan Z yang merupakan pengurus yayasan," kata dia, Kamis (25/5).
Dwi menjelaskan ketiga tersangka menilap uang sebesar Rp 24 miliar milik yayasan tersebut.
Menurut dia, pembangunan gedung rumah sakit milik Yayasan Universitas Muria Kudus hingga saat ini mangkrak.
"Pembangunan baru sebatas pondasi dan tiang pancang," imbuh dia.
Di sisi lain, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal ini karena uang yang digelapkan diduga mengalir ke beberapa pihak.
Adapun berkas kasus ini telah lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntut umum.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News