Tega Pol! Ayah dan Ibu Pembuang Bayi ke Sumur di Jepara Jadi Tersangka

23 Mei 2023 11:00

GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan dan pembuangan anak yang terjadi pada Jumat (19/5) lalu.

Keduanya diduga terlibat membuang anaknya yang baru berusia 3 bulan ke sumur hingga meninggal dunia.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dari pengakuan kedua tersangka, mereka ternyata sempat merencanakan pembuangan sang anak.

BACA JUGA:  Tega Pol! Bayi Dilaporkan Hilang di Pati, Ternyata Dibunuh Ayah Kandung

"Pasangan suami istri berinisial Mr (44) dan S (31), ternyata sempat merencanakan membuang bayinya pada Senin (15/5). Kemudian dilakukan pada Jumat (19/5) pukul 02.30 WIB," kata dia, Selasa (23/5).

Kapolres membeberkan korban yang merupakan anak kandung tersangka rewel sejak 10 hari lalu karena sakit.

BACA JUGA:  Keji! Ibu di Jepara Tega Ceburkan Bayinya ke Sumur, Baru Umur 3 Bulan

Sang anak yang baru berusia 3 bulan juga diketahui mengalami stunting.

Menurut dia, kedua orang tua putus asa terhadap kondisi anak mereka.

BACA JUGA:  Kejiwaan Ibu Buang Bayi ke Sumur di Jepara Bakal Dites

Mereka kemudian berniat membuang bayinya ke sumur yang kebetulan berada di dekat rumah tersangka.

Mirisnya, sang suami atau ayah bayi membuka kayu yang menutupi sumur.

Selanjutnya ibu bayi menggendong bayinya dan membuangnya ke sumur berkedalaman antara 15-20 meter.

"Kondisi perekonomian keluarga diduga juga menjadi faktor penyebab kedua tersangka putus asa sehingga memutuskan membuang bayinya,” papar dia.

Kapolres menyebut pelaku yang suami nekat membunuh karena tidak memiliki uang untuk mengobati sang anak.

Di sisi lain, anaknya sudah dibawa berobat ke bidan, tapi tidak kunjung sembuh.

Tersangka bahkan melaporkan ke Polsek Kembang soal anaknya hilang diculik.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka akibat benda tumpul adanya benturan saat dibuang ke sumur.

Kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG