KPU Pati Beri Kesempatan Partai Garuda Kembali Daftarkan Bakal Caleg

19 Mei 2023 13:00

GenPI.co Jateng - Partai Garuda masih ditunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Hal ini karena KPU Pati mengalami kendala sistem informasi pencalonan (Silon) saat Partai Garuda mendaftar.

Pelaksana tugas Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, mengatakan terkait kendala Silon terdapat 1 parpol yang mengalami kondisi ini, yakni Partai Garuda.

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temanggung Temukan 31 Data Ganda Keanggotan Parpol

Menurut dia, saat penyerahan berkas pendaftaran bakal caleg, Partai Garuda datang pada hari terakhir pendaftaran pada pukul 22.40 WIB.

"Kesempatan Partai Garuda untuk mengajukan kembali bakal caleg-nya sesuai Surat KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 April 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon," kata dia, Jumat (19/5).

BACA JUGA:  KPU Jateng Gelar Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Begini Hasilnya

Supriyanto menyebut partai tersebut belum siap dengan unggah dokumen di Silon.

Hal ini karena pelaksanaannya dipilih dengan cara manual.

BACA JUGA:  1.793 Orang Daftar Jadi Bakal Caleg, KPU Jawa Tengah Lakukan Ini

"Karena parpol lain juga melakukan penyerahan berkas dokumen pendaftaran, maka Partai Garuda dilayani di tempat tersendiri dengan pendampingan petugas dari KPU agar semua dokumen persyaratan bisa diunggah di Silon," papar dia.

Sayangnya, hingga batas waktunya berakhir belum ada perubahan, sehingga dokumen dinyatakan tidak lengkap.

"Berkas pendaftaran dari Partai Garuda akhirnya kami kembalikan," ungkap dia.

Supriyanto selanjutnya melaporkan kejadian ini ke KPU pusat.

Pihaknya mengirim surat bernomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 April 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.

"Sesuai surat KPU tersebut, Partai Garuda mendapatkan waktu 5×24 jam atau paling lambat tanggal 19 Mei 2023 untuk mengajukan Kembali bakal caleg-nya,” jelas dia.

Menurut dia, mekanisme dan prosedur penerimaan diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.(ant) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG