Ingat! Pejabat Pemkab Semarang Dilarang Membuat Perdin Fiktif

06 Januari 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dilarang membuat perjalanan dinas fiktif.

Tak hanya itu, pengguna anggaran juga diminta pengadaan barang atau pun kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat menghadiri penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja pejabat struktural di Sekretariat Daerah dan Dinas Kominfo, di Gedung Dharma Bakti Praja lantai I2, Selasa (4/1).

BACA JUGA:  Ya Ampun! Joki Vaksin di Semarang Ditangkap, Dibayar Rp 500.000

Bupati bakal memberikan penghargaan bagi pejabat yang berprestasi.

Sebaliknya, dia juga siap menjatuhkan sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan.

BACA JUGA:  Wow! 24.664 Kendaraan Keluar Tol Semarang pada Libur Tahun Baru

“Kami akan evaluasi kinerja para pejabat agar pelaksana kegiatan berjalan baik,” ungkap dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (6/1).

Ngesti mengingatkan jajarannya jangan sampai membuat laporan perjalanan dinas fiktif.

BACA JUGA:  Lawan Persija Jakarta, PSIS Semarang Incar Poin, Ayo Bisa!

Selain itu, soal pengadaan barang juga dilarang main-main.

Jika keduanya dilakukan, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nantinya, temuan yang tidak bagus ini bakal berdampak pada akuntabilitas kinerja penggunaan anggaran.

“Pendataan aset daerah juga harus dilakukan secara tertib dan teliti. Sebab, pengelolaan aset pemerintah daerah ini menjadi salah satu perhatian khusus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” papar dia.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Semarang, Partono, menambahkan penandatanganan pakta integritas ini dilakukan secara bergiliran.

Hal ini melengkapi penandatanganan yang diikuti seluruh kepala dinas beberapa waktu lalu.

“Penandatanganan pakta integritas ini menjadi awal pelaksanaan APBD 2022,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG